NYATANYA.COM, Jakarta – Gaga Muhammad telah menjalani sidang putusan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kelumpuhan terhadap Laura Anna dan berujung meninggal dunia. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1/2022), hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yaitu 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata hakim ketua Lingga Setiawan dalam persidangan, Rabu (19/1/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan,” sambungnya.
Di satu sisi, putusan hakim ini menjadi jawaban atas upaya Laura Anna selama ini dalam mencari keadilan. Namun di sisi lain, tentunya vonis yang diberikan majelis hakim ini tidak akan mampu menggantikan rasa kehilangan keluarga dan sahabat atas meninggalnya Laura Anna.
“Enggak ada yang sebanding dengan nyawa. Ya berapa pun putusannya semua enggak sebanding dengan nyawa seseorang,” kata Lula Lahfah, salah seorang sahabat mendiang Laura Anna yang turut hadir di dalam persidangan.
(*/N1)