NYATANYA.COM, Keerom – Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 403/WP Pos Tatakra mendapatkan narkoba jenis ganja yang diperoleh dari hasil penyergapan salah satu gubuk milik warga yang dihuni oleh sekelompok orang tidak dikenal yang dicurigai berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang melihat dan merdengar secara langsung suara ribut ramai orang tidak dikenal di gubuk miliknya yang ternyata sedang asyik pesta narkoba di Kampung Toali, Desa Tatakra, Distrik Web, Kabupaten Keerom, Papua.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 403/WP Letkol Inf Ade Pribadi Siregar, S.E., M.Si., Kamis, (4/11/2021).
Dansatgas mengungkapkan bahwa kegiatan penyergapan tersebut dipimpin langsung oleh Danpos Tatakra Satgas Pamtas Yonif Mekanis 403/WP Letda Inf Triyanto. Berawal saat tim Satgas Pos Tatakra menerima laporan dari salah satu warga berinisial M (33) pada hari Sabtu (9/11) pukul 18.00 WIT yang melaporkan bahwa ada beberapa orang tidak dikenal sedang menempati gubuk miliknya di lading.
Mendapati adanya laporan dari warga tersebut Danpos Tatakra melaporkan informasi yang diperolehnya kepada Dankipur II Kapten Inf Fatkhur Greha pada kesempatan pertama, mendapati laporan itu Dankipur II memberikan petunjuk kepada Danpos Tatakra untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut dan ternyata ditemukan adanya aktifitas illegal yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari Dankipur II dan Perwira Staf Satgas kami bahwa benar anggota kami dari Pos Tatakra telah berhasil menggagalkan pesta narkoba jenis ganja yang ditinggal kabur si penggunanya yang diduga berkewarganegaraan asing karena mengetahui kehadiran anggota kami dari Satgas Pamtas Yonif Mekanis 403/WP Pos Tatakra, walaupun demikian anggota kami telah berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja yang digunakan dalam pesta narkoba di gubuk sekitar ladang milik warga tersebut,” ucap Dansatgas.
Letda Inf Triyanto menuturkan bahwa setelah melakukan penyergapan tersebut dirinya melaporkan kembali hasilnya kepada Dankipur II Kapten Inf Fatkhur Greha berikut barang bukti atas temuan dari penyergapan tersebut agar laporan segera diterima oleh Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 403/WP dan meminta petunjuk lebih lanjut tentang penyerahan barang bukti illegal berupa narkoba jenis ganja tersebut kepada Komando Atas.
Selanjutnya, melalui hasil koordinasi Staf 1/Intelijen Satgas Pamtas Yonif Mekanis 403/WP memberikan informasi bahwa Staf Intelijen Kolakops Korem 172/PWY telah menerima penyerahan barang bukti tersebut sejumlah 6 (enam) bungkus paket ganja kering, 1 kantong pelastik kecil ganja kering, 40 batang ganja yang sudah dilinting, 1 bungkus rokok merk Rave dan 3 lembar uang kertas PNG berjumlah 9 Kina dari yang menyerahkan Staf Minlog Satgas Pamtas Yonif Mekanis 403/Wirasada Pratista dengan melampirkan dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti tersebut dari Staf Minlog Satgas kepada Staf Inteligen Kolakopsrem 172/PWY guna penyelidikan lebih lanjut. (N2)