NYATANYA.COM, Kulon Progo – Hendra Berlin, warga Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, mengaku menjadi korban penipuan atau penggelapan sepeda motor yang dilakukan SB (50) seorang ASN warga Karangmojo, Gunungkidul.
Korban pun melaporkan kasus yang menimpanya ini ke Polsek Galur, Kulon Progo. Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan tersebut.
“Benar, ada seorang ASN di Gunungkidul dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor milik warga Galur,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan laporan di kepolisian, kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 14 Maret 2022 di Pedukuhan Nepi, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Pelaku saat itu meminjam motor korban Honda Supra 125 dengan Nopol AB 2815 EK untuk keperluan.
Tanpa curiga korban menyerahkan motor tersebut kepada pelaku. Karena baik korban maupun pelaku sudah saling mengenal. Pelaku pinjam motor dan berjanji mengembalikan pada sore hari.
Namun sampai saat ini pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya. Korban juga sudah berusaha menghubungi pelaku, namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan.
“Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Galur,” ungkapnya.
Menerima laporan ini, polisi sudah meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi. Polisi juga sudah menyita beberapa barang bukti kasus ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(*/N1)