NYATANYA.COM, Yogyakarta – Gelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang lakukan Polresta Yogyakarta selama Ramadan membuahkan hasil.
Puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk berhasil diamankan dari sebuah cafe di kawasan Pasar Kembang (Sarkem) Yogyakarta.
Puluhan botol miras yang diamankan di Sarkem itu merupakan minuman dengan kadar alkohol mulai dari 5 – 40 persen.
Selain botol-botol miras, pemilik maupun pengelola cafe kawasan Sarkem juga turut diamankan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan razia yang dilakukan di seputaran Sarkem merupakan bagian dari operasi pekat.
“Operasi digelar oleh jajaran Polsekta Gedongtengen,” ungkap Timbul Sasana Raharja di Polresta Yogyakarta, Jumat (22/4/2022).
Miras diamankan dari Cafe M yaitu 3 botol Vodka, 1 botol Whisky, 2 botol Anggur Aerah. Dari Cafe P disita 2 botol Vodka, 2 botol Bir Bintang dan 3 botol Anggur merah.
Cafe R menyimpan 4 notol Vodka, 1 botol Whisky, 1 botol Anggur Merah. Dari Cafe ditemukan 4 botol Vodka, 3 botol bir, 1 botol Anggur Merah. Sedangkan dari Cafe B disita 2 botol Vodka, 1 botol Bir Hitam serta 1 botol Anggur Merah.
Turut dikenakan sanksi tipiring yakni Am (36) warga Cikoneng Ciamis Jawa Barat, By (27) asal Bojonegoro Jawa Timur. Ar (25) warga Ngaglik Sleman, So (34) dari Jepara, Jawa Tengah dan Su (33) asal Cilacap Jawa Tengah.
Timbul menegaskan operasi ini dilaksanakan guna menjaga kondusifitas lingkungan, terutama saat bulan Ramadan.
“Karena kita ketahui bersama, awal tindak kriminal sebagian besar diawali dari mengkonsumsi miras,” imbuhnya.
Ia menyatakan, perang terhadap miras akan terus dilakukan jajaran Polresta Yogyakarta. Operasi serupa juga akan terus digencarkan guna menutup ruang gerak peredaran miras di tengah masyarakat.
(*/N1)