NYATANYA.COM, Surabaya – Panti pijat Symphoni di Jalan Tunjungan 57-C Surabaya digrebek oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (27/5/2022) lalu.
Dari hasil penggerebekan, Polda Jatim menduga pemilik panti pijat tersebut kedapatan menyediakan layanan esek-esek atau plus-plus kepada pelanggannya.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, saat penggerebekan, beberapa terapis tertangkap basah tengah berhubungan badan dengan tamu.
“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2,” kata Hendra, Kamis (2/6/2022).
Hendra menyampaikan, pihaknya juga mengamankan para terapis dan petugas juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.
Diketahui pemilik pijet Symphoni tersebut bernama Trisno yang juga turut diamankan.
“Mereka (3 orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” terangnya sebagaimana dikutip dari selalu.id
Untuk barang bukti, polisi mengamankan 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp1,42 juta, struk debit Rp1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.
(Ade/SL1/N1)