NYATANYA.COM, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta memastikan pelaksanaan PPKM Darurat yang akan berjalan sampai tanggal 20 Juli bisa berjalan sesuai Instruksi Mendagri No.15 dan 16 Tahun 2021.
Walikota Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Walikota Teguh Prakosa bersinergi melakukan pantauan disejumlah lokasi di Kota Surakarta bersama tim gabungan Pemerintah Kota Surakarta dengan jajaran Forkopimda (Kapolresta, Komandan Kodim 0735, Kepala Kejari), beserta lurah dan camat di wilayah terkait, Senin (5/7).
Sesuai instruksi Mendagri dan SE Walikota Surakarta no.067/2083 tentang PPKM Darurat disebutkan untuk sektor non esensial ditutup sementara mulai tanggal 03 s.d 20 Juli 2021 untuk menekan persebaran virus Covid-19.
Beberapa lokasi yang didatangi seperti toko di sekeliling alun-alun utara, Kampung Batik Kauman, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Dr Rajiman, Kampung Batik Laweyan, hinggak Jalan Veteran. Dalam sidak tersebut Wakil Walikota melekatkan stiker yang bertuliskan “Tempat Ini Ditutup Sementara” di setiap toko yang masih buka setelah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.
Pada kesempatan ini Gibran menyapa salah satu pedagang wedangan dan mengingatkan agar melayani pembelian hanya untuk dibungkus.
“Di bungkus aja ya Pak, tidak usah menyediakan kursi, makan di tempat tidak di bolehkan” jelasnya.
Selain itu, masih ditemukan beberapa toko yang tetap buka walaupun tidak termasuk dalam sektor esensial. Teguh prakosa menyampaikan akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar.
“Ini kita sedang dalam kondisi darurat Covid-19 dan kondisi ini tidak bisa ditawar atau didiskusikan. Masih ditemukan banyak toko non esensial yang masih nekat buka. Nanti kita akan tindak tegas kalau masih melanggar aturan yang ada.” tegasnya.(*)