Home / News

Rabu, 4 Januari 2023 - 13:25 WIB

Gubernur Sri Sultan HB X Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Salah Satunya Menantu Sendiri

Sri Sultan Hamengku Buwono X saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda DIY, Selasa (3/1/2022) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta. Foto: Humas Pemda DIY

Sri Sultan Hamengku Buwono X saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda DIY, Selasa (3/1/2022) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta. Foto: Humas Pemda DIY

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pelantikan dan pengambilan sumpah menduduki jabatan publik, bukan berarti menduduki kursi empuk di zona nyaman.

Dalam menjalankan ketugasan sebagai pejabat publik perlu komitmen, kemauan kuat, dan tanggung jawab penuh agar amanah itu bisa terwujud.

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda DIY, Selasa (3/1/2022) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

Pada acara kali ini dilantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang pertama dilantik adalah Achmad Ubaidillah, alias Kanjeng Pangeran Haryo Yudanegara, suami dari Gusti Kanjeng Ratu Bendara, yang tak lain adalah menantu Gubernur DIY.

Achmad Ubaidillah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, kini menjabat sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

Kedua, atas nama Hery Sulistio Hermawan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, kini menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.

“Jabatan publik, bukan kursi empuk di zona nyaman, tetapi justru membawa amanah dan tanggung jawab publik, sesuai bidang ketugasannya masing-masing. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri, serta wajib memiliki akuntabilitas publik atas kinerjanya,” papar Sri Sultan disitat dari portal resmi Pemda DIY.

Baca juga   Langgar Aturan PPKM, Dua Cafe di Kota Lama Semarang Disegel

Sri Sultan pun mengingatkan, pembangunan adalah kerja besar yang diamanahkan rakyat untuk merealisasikan keistimewaan DIY. Konsekuensinya, setiap Kepala OPD dituntut sebagai work-leader, dan menjadi role-model bagi bawahan.

“Hendaknya pelantikan ini dijadikan momentum percepatan pembangunan, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat masyarakat DIY,” ungkap Sri Sultan.

Secara khusus, Sri Sultan juga mengungkapkan harapan dan nasihatnya kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY untuk harus tanggap ing sasmita.

Kepala yang baru ini juga harus benar-benar memahami makna falsafah Nagara Mawa Tata, Desa Mawa Cara. Apalagi, di tengah pusaran tarikan zaman, sosok pemimpin Menurut Sri Sultan harus bijak menyikapi dinamika.

“Hal ini seiring upaya reaktualisasi kearifan lokal, menuju entitas masyarakat budaya-berdaya, culture that make a life worth living. Selain itu, menjadi tugasnya pula untuk mereformasi Kalurahan, agar lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga, dan pembangunan yang inklusif berbasis pemberdayaan masyarakat,” jelas Sri Sultan.

Baca juga   Bantu Tanggulangi Dampak Gempa Cianjur, Mendagri Ajak Seluruh Pemda Berikan Hibah

Sementara bagi Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY yang baru, Sri Sultan berharap agar dapat lebih berperan nyata.

Mampu mengubah mindset prasaja selayaknya peran pelapis semata, menjadi sosok pangupakara kolaborasi yang inovatif dan komunikatif, dalam mendukung ketugasan kepala dinas, maupun membangun visi satya wacana, satunya kata dan perbuatan, antara jajaran manajerial dan pejabat fungsional atau internal empowerment.

“Besar pula harapan, Wakil Kepala Dinas hendaknya turut menyelaraskan konsep ketahanan pangan dengan semangat keistimewaan melalui reaktualisasi budaya. Salah satunya adalah social engineering dan perluasan dimensi Lumbung Mataraman,” imbuh Sri Sultan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani mengatakan, kedua pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik hari ini adalah pejabat yang dinilai telah memenuhi semua persyaratan selama proses pencalonan dan seleksi.

Menurutnya, dari sisi pangkat dan golongan, keduanya telah layak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Pangkat dan golongan keduanya sudah memenuhi, masa jabatan di eselon III juga sudah terpenuhi. Kemudian keduanya sudah mengikuti proses seleksi terbuka dan sudah juga lulus. Rekomendasi KASN juga sudah keluar dan dinyatakan keduanya memenuhi syarat,” jelasnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi:nyatanya.com

News

Makin Tingginya Kasus Covid-19, Tempat Keramaian di Yogya Tutup
Pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemprov DIY Canangkan Gerakan Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste. Foto: ANTARA

News

Tanpa Paspor, Dua WNI Dideportasi Otoritas Timor Leste
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat menghadiri pertemuan di Bali. (Humas Jateng)

News

Jokowi Perintahkan Produk UMKM Dimasukkan e-Katalog, Ganjar: Jateng Sudah dari Tahun Lalu
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

News

Sudah 90 Negara Deteksi Omicron, Menteri Luhut Ingatkan Tidak Lakukan Perjalanan Luar Negeri
Presiden Jokowi saat meninjau aktivitas perdagangan dan mengecek harga komoditas di Pasar Sentul, Kota Yogyakarta, pada Minggu (8/1/2023). Foto: BPMI Setpres

News

Sambangi Pedagang di Pasar Sentul, Presiden: Harga Kebutuhan Pokok di DIY Cenderung Stabil
Foto: Diskominfo Kab. Boyolali

News

Percepat Vaksin Booster, Boyolali Buka Layanan di Tempat Umum
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)

News

Novel Baswedan Sentil Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas