Home / News

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:59 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Rabu 20 Juli 2022

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat per Rabu (20/7/2022). Foto: Kemenkumham

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat per Rabu (20/7/2022). Foto: Kemenkumham

NYATANYA.COM, Jakarta – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat per Rabu (20/7/2022) hari ini.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Rika menyatakan, Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipenjara atas dua tindak pidana, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Hari ini yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Rika.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Baca juga   Menuju Normal, Sudah Vaksinasi Lengkap Tak Perlu Antigen dan PCR

Rika menuturkan, Rizieq dijerat hukuman sesuai putusan hakim antara lain, Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar), dan Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Rika mengatakan, Rizieq Shihab bebas bersyarat, karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Baca juga   Pemerintah Segera Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 20,65 Juta PKM

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di panti pijat pada Senin (08/11) di kantor setempat. (Foto: Dok/Humas Pemda DIY)

News

Anyar Lur! Transaksi Narkoba di Panti Pijat, BNN Tangkap 3 Tersangka
Presiden Joko Widodo (kedua belas kanan) bersama para kepala negara/kepala pemerintahan negara anggota G20 dan pimpinan organisasi internasional mengangkat cangkul usai menanam mangrove saat rangkaian KTT G20 Indonesia di Taman Hutan Raya, Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (16/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

News

Presiden Jokowi Ajak Pemimpin Negara G20 Mencangkul di Tahura
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Tujuh Provinsi Masih Alami Kenaikan, Angka Kasus Konfirmasi Harian Berhasil Ditekan di 16 Ribu
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Covid-19 DIY Hari Ini: Kasus Baru Tambah 398, Sembuh 737, Meninggal 22 Orang
JK didampingi Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo serta Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo, meninjuau pelaksanaan vaksin di Gedung Kaca, Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. (Foto:Humas Sleman)

News

Dimulai di Sleman, 2 Juta Vaksinasi bagi Indonesia Sehat Bersama PMI
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Pancasila sebagai Kalimatun Sawa atau titik temu seluruh keberagaman di Indonesia menjadi satu menuju kejayaan bangsa. Foto Biro Humas Kemenag

News

Menag: Pancasila Adalah Kalimatun Sawa
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Kasus Omicron di Indonesia Berambah 21 Kasus
Konferensi pers Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SBMPTN Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: InfoPublik

News

Hari Ini Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Jalur SBMPTN 2022, Klik Link Berikut