NYATANYA.COM, Jakarta – Pelantikan tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas di Istana Negara pada pada Rabu (1/12/2021) merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo dalam merealisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam perundangan tersebut, proses rekrutmen pada Komisi Nasional Disabilitas dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dengan begitu, para komisioner yang dilantik pada hari ini akan membawa dampak yang positif terhadap kehidupan para penyandang disabilitas di seluruh pelosok tanah air dalam lima tahun ke depan.
“Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas ini, adalah bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan atas perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia melalui tayangan virtual.
Dari proses di atas, didapatkan tujuh orang yang terpilih sebagai Komisi Nasional Disabilitas yang di antaranya adalah empat orang penyandang disabilitas dan tiga orang dari non-disabilitas.
Dari hasil keputusan itu, lanjut Angkie, menandakan bahwa Presiden Joko Widodo membuktikan komitmennya yang akan membuat ruang uang inklusif bagi para penyandang disabilitas.
Dengan adanya hal itu, menjadi awal dari penerapan prinsip kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam konteks membangun bangsa yang dilakukan di masa mendatang.
“Menciptakan lingkungan yang inklusif Indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Karena memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Sunarman Sukamto, mengatakan Pemerintah fokus kepada kesetaraan penyandang disabilitas sejak
Dan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu di tahun-tahun berikutnya. Mengingat, para penyandang disabilitas ini memiliki potensi besar yang dapat membanggakan tanah air dari berbagai aspek di tingkat nasional maupun internasional.
Bermula dari pemerintah menerbitkan aturan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui aturan yang diterbitkan tersebut, penyandang disabilitas memiliki jaminan hukum yang dapat memudahkan mereka dalam berkarya dalam kehidupan sehari-hari.
“Memang sejak 2016 itu kan, kita punya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ini. Adalah undang-undang lex specialis yang merupakan tindak lanjut di Konvensi PBB,” tutur Sunarman kepada InfoPublik.id.
Pria yang kerap dipanggil Maman ini mengatakan, menindak lanjuti perundangan di atas, kemudian merujuk dari perundangan ini pemerintah menurunkannya menjadi 7 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 2 Peraturan Menteri (Permen).
Dalam kurun waktu dua tahun belakangan peraturan-peraturan tersebut dikebut pengesahannya, supaya dapat segera diimplementasikan langsung.
Aturan yang diturunkan atas rujukan perundangan tentang Penyandang Disabilitas ini, menjadi dasar terhadap rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah yang berkaitan dengan masyarakat disabilitas. Sehingga, prinsip kesetaraan yang tengah digadang-gadang dapat semakin menguat penerapannya di masyarakat di masa-masa mendatang.
“Artinya memang negara ini betul-betul progresif,” imbuhnya.
Sejatinya, Presiden Joko Widodo, kata Maman, selalu memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kaum disabilitas di tanah air dengan menerbitkan aturan-aturan turunan yang merujuk dari perundangan disabilitas.
Tujuannya, program yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas ini dapat terus dirasakan menfaatnya dalam setiap sendi kehidupan.
“Aturan ini betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas,” tuturnya.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id