NYATANYA.COM, Purbalingga – Masyarakat diimbau untuk tidak menggelar hajatan ataupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti acara perpisahan sekolah dan peribadatan di dalam rumah ibadah. Selain itu, klaster perkantoran perlu diwaspadai secara khusus.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. Setiap hari di Purbalingga terdapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
“Tingkat kematian karena Covid-19 mengalami peningkatan. Pada minggu kemarin, ada 10 orang yang meninggal dunia. Jadi setiap hari ada yang meninggal, termasuk minggu ini juga ada peningkatan angka mortalitas,” jelas Bupati Tiwi, dalam siaran persnya, Jumat (25/6/2021).
Sesuai Surat Edaran Menteri Agama, kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus dibatasi, khususnya bagi masyarakat di daerah berstatus peningkatan zona dari oranye menjadi merah. Bupati juga meminta para tokoh agama untuk turut serta membantu pemerintah melakukan sosialisasi bagi masyarakat.
“Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Purbalingga, salah satunya dengan memperketat PPKM Mikro. Melalui SE Bupati, dari 21-28 Juni 2021 berbagai kegiatan hajatan, pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian untuk sementara waktu ditiadakan,” jelas bupati.(*)