Home / News

Jumat, 10 Desember 2021 - 12:14 WIB

Hari HAM Sedunia, Presiden: Jangan ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Presiden dalam sambutannya pada International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12/2021) di Istana Negara yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia. (Foto: InfoPublik)

Presiden dalam sambutannya pada International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12/2021) di Istana Negara yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia. (Foto: InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Terutama tanggung jawab kepada kepentingan masyarakat luas.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegas Presiden dalam sambutannya pada International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12/2021) di Istana Negara yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia.

Baca juga   Tanggap Tanggon Tuwuh, Tema HUT Ke-265 Kota Yogya yang Penuh dengan Doa, Harapan, dan Optimisme

“Namun saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujar Kepala Negara.

Presiden memahami adanya kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden menegaskan, sudah menginstruksikan agar langkah persuasif dikedepankan dalam penanganan perkara UU ITE.

“Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE,” kata Presiden.

Baca juga   Keberagaman Budaya Indonesia Warnai Peringatan Sumpah Pemuda di Jateng

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyinggung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang sebelumnya dijerat dengan UU ITE.

“Atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdu yang divonis melanggar Undang-undang ITE,” pungkas Presiden.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Para pelanggar yang terjaring pengawasan protokol kesehatan langsung mendapat peringatan dari petugas Satpol PP Kota Yogyakarta. (Foto: nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

News

Ratusan Pelanggar Prokes Dirazia Satpol PP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menggelar halal bihalal secara virtual, Senin (9/5/2022). Foto: Humas Jateng

News

Gubernur Ganjar Tak Berlakukan WFH di Pemprov Jateng
Airport Health Center. (Foto: Angkasa Pura II)

News

Hasil Tes 3 Jam, Airport Health Center AP II Layani RT-PCR Rp275 Ribu

News

Penambahan Kasus Covid-19 di Klaten Mengkhawatirkan
(Foto: BMKG)

News

Tak Berpotensi Tsunami, Gempabumi Tektonik Magnitudo 4,1 Bangkalan Dirasakan Warga Surabaya
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis pengungkapan kasus perampok bersenjata di kawasan Duren Sawit. (Foto: PMJNews)

News

Komplotan Perampok Bersenpi Dibekuk Polisi Saat Beraksi di Duren Sawit Jakarta Timur
RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. (Foto:nyatanya.com/istimewa)

News

33 Pasien Meninggal, Krisis Oksigen di RSUP Dr Sardjito Sudah Teratasi
Pertemuan Perwakilan EU dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/7/2022). Foto: kemlu.go.id

News

Uni Eropa Apresiasi Kepemimpinann Indonesia di G20