Home / News

Selasa, 13 September 2022 - 18:04 WIB

Hasil Sidang KKEP Bharada S, Sanksi Etika dan Mutasi Bersifat Demosi Selama 1 Tahun


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Foto: Tribratanews

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Foto: Tribratanews

NYATANYA.COM, Jakarta – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Sidang KKEP terduga pelanggar Bharada S telah selesai digelar.

Sidang KKEP terduga pelanggar Bharada S dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai pukul 17.50 WIB kurang lebih 4 jam 50 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri.

Pelaksana Sidang KKEP yaitu, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi KKEP; Kombes. Pol. Rachman Pamudji, S.I.K. selaku Wakil Ketua Komisi; Kombes. Pol. Sakeus Ginting, S.I.K. selaku Anggota.

Kombes. Pol. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. selaku Anggota; dan Kombes. Pol. Armaini, S.I.K. selaku Anggota. Adapun saksi yang hadir pada persidangan itu Sebanyak 3 Orang yaitu Ipda DDC, Brigadir FF dan Briptu FDA.

Baca juga   Aksi Bank Sampah Jogja Heboh #2, Bagikan Seribu Ember Tumpuk

Kabag Penum menjelaskan bahwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh Bhadara S yaitu melakukan pelanggaran kode etik dengan cara tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

“Ketika Terduga pelanggar berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen. FS, telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detik.Com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen. FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen. FS yang beralamat di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga Jakarta Selatan, sehingga akibat dari perbuatan tersebut telah menjadi viral di media cetak maupun online” jelas Kabag Penum.

Baca juga   Banjir di Kalimantan Juga Rendam 3 Desa di Batu Mandi

Dalam persidangan tersebut, Bharada S pun dikenakan Sanksi Etika yaitu Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan sanksi administratif Mutasi bersifat Demosi selama 1 tahun.

Terduga pelanggar Bharada S dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo. Foto: Humas Jateng

News

Antisipasi Varian Baru Covid-19, Ganjar: Jangan Sepelekan, Pakai Masker dan Segera Booster
Ngobrol Pancasila dan Indonesia di Pendopo Gereja Maria Marganingsih, Kalasan, Sleman, Senin (6/6/2022). Foto: Ist

News

Dialog Kaum Muda Lintas Agama dan Penghayat Kepercayaan, Rawat Kerukunan dan Setia Pancasila dan NKRI
(Foto: Istimewa)

News

Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Berhenti Beroperasi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres)

News

Presiden: Indonesia Berhasil Redam Penyebaran Covid-19
Pengacara Andreas SH, MH usai membuat laporan. (Foto: PMJ/Gtg)

News

Petinggi Bea Cukai Purwakarta Diaporkan ke KPK, Kerjasama Bisnis Ngakunya Bukan ASN
Foto: InfoPublik.id

News

Cegah Meluasnya PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Darurat Ternak
Ilustrasi:nyatanya.com

News

Hari Ini 902 Kasus Positif Covid-19 Sembuh di DIY
Presiden Jokowi meresmikan jembatan kretek di Bantul. (Foto: istimewa)

News

Presiden Joko Widodo Resmikan Jembatan Kretek Bantul