NYATANYA.COM, Jakarta – Sebanyak 20 bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura/AP II (persero) yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan melayani sekitar 900 penerbangan per hari.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 16 persen penerbangan di dalam Jawa-Bali, sementara penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14 persen.
Sementara itu, untuk jumlah penumpang, sebanyak 73 persen merupakan penumpang untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 21 persen merupakan penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan 6 persen penumpang di luar Jawa-Bali.
Guna mendukung agar penerbangan dari/ke Jawa Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali tetap berjalan lancar, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya mengoperasikan Airport Health Center sebagai alternatif pilihan penumpang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Kapabilitas Airport Health Center juga selalu ditingkatkan misalnya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang mampu menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1×24 jam dengan tarif sama-sama Rp275.000 sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR,” ujar Awaluddin, Jumat (29/10/2021).
Layanan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam ini, lanjut Awaluddin, sudah tersedia di Bandara Soetta khusus bagi penumpang yang terbang di hari yang sama dengan tes yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak. Secara berkala layanan ini akan tersedia di bandara AP II lainnya, dalam waktu dekat adalah Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara AP II di Jawa juga ditetapkan Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000.
Awaluddin menambahkan, seluruh bandara AP II juga telah mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait syarat perjalanan udara di dalam negeri, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang diberlakukan sejak 28 Oktober 2021.
Adapun berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan:
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
AP II mengelola 6 bandara di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Banyuwangi (Banyuwangi).
AP II juga mengelola 14 bandara di luar Jawa, yaitu Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu). (*)
Sumber: InfoPublik.id