Home / Peristiwa

Senin, 21 Februari 2022 - 21:04 WIB

Hiu Paus Berukuran 7,4 Meter Mati Terjerat Jaring Pukat di Flores Timur

Hiu paus yang mati karena terjerat oleh alat tangkap ikan berupa jaring pukat di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (17/2/2022). (Foto: Dokumentasi KKP)

Hiu paus yang mati karena terjerat oleh alat tangkap ikan berupa jaring pukat di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (17/2/2022). (Foto: Dokumentasi KKP)

NYATANYA.COM, Flores Timur – Seekor hiu paus berukuran 7,4 meter belum lama ini didapati mati karena terjerat oleh alat tangkap ikan berupa jaring pukat di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Mendapati laporan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama mitra yang tergabung dalam tim gabungan segera ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Tim BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) NTT telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk tata pelaksanaan penanganan yang dapat dilakukan terhadap hiu paus tersebut. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur, Pol Air, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flores Timur, LSM Misool Baseftin dan masyarakat desa setempat,” ujar Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso dalam keterangan resmi, Senin (21/2/2022).

Yudi menerangkan bahwa dari hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa Hiu Paus (Rhincodon typus) berjenis kelamin jantan. Ikan ditemukan terjerat oleh pukat milik nelayan.

Baca juga   Ratusan Nakes, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dapat Penghargaan Terkait Penanganan Covid-19

Jenis ikan dilindungi penuh ini ditemukan pada pagi hari dalam keadaan sudah mati. Ikan kemudian ditarik ke pinggir pantai oleh nelayan sekitar hingga kurang lebih 20 meter dari bibir pantai.

Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus memiliki panjang total 7,4 meter, lebar badan 3,6 meter, panjang sirip 1,28 meter, lingkar badan 4.07 meter.

Sedangkan panjang sirip dorsal mencapai 1 meter dengan lebar sirip dorsal 0,6 m, serta lebar mulut 1,50 meter, lebar rentang sirip ekor 2,10 meter, dan panjang klasper 0,5 meter. Kondisi ikan utuh tanpa luka tusuk atau goresan.

Yudi juga menambahkan bahwa tim gabungan telah menyepakati bahwa hiu paus akan ditenggelamkan di laut menggunakan pemberat berupa karung pasir dengan cara dibawa ke tengah laut menggunakan bantuan motor ketinting dari nelayan.

Adapun lokasi penenggelaman berada pada titik koordinat 8.3493921 LS 122.905010 BT dengan kedalaman ±30 meter. Hiu Paus berhasil ditenggelamkan pada pukul 12.15 WITA.

Sementara itu Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari saat dihubungi di Jakarta menjelaskan bahwa hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

Baca juga   Sri Sultan: Konsentrasi DIY Perbanyak Vaksinasi dan Pindahkan Isoman ke Shelter

“Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN),” pungkas Tari.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang.

Pasalnya, spesies itu merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Kontingen Kwarda Jateng sukses menampilkan atraksi tari Nusantara dalam pembukaan Jambore Nasional (Jamnas) XI, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/8/2022). Foto: Diskominfo Jateng

Peristiwa

Atraksi Pramuka Jateng Tampil Memukau di Pembukaaan Jamnas XI Cibubur
Petugas gabungan dari BPBD, Sat Pol PP, TNI-Polri, Kecamatan Blora dan warga masyarakat melaksanakan gotong royong melakukan penanganan darurat tanah longsor di RT 03/RW III Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Selasa (31/5/2022). Foto: MC Kab. Blora/Teguh

Peristiwa

Gerak Cepat Tangani Darurat Tanah Longsor di Kedungjenar Blora, Tim Gabungan Gotong Royong
Kegiatan lomba dalam rangka Jambore Kader Posyandu. (Foto: istimewa

Peristiwa

Dinas Kesehatan Karanganyar Gelar Jambore Kader
Plh Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan, Suharjo Diantoro mengatakan dengan jumlah tenaga vaksinator yang mencapai 500 orang, Kabupaten Klaten diperkirakan dapat mencapai mencapai target dalam tiga bulan. (Foto:Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Percepatan Vaksinasi, Kemendagri Kunjungi Klaten
Kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk dengan gang sempit itu mempersulit akses masuk mobil pemadam kebakaran. Foto: selalu.id

Peristiwa

Rumah di Asem Jajar Surabaya Terbakar, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sejumlah alat berat nampak dikerahkan untuk perbaikan lintasan sirkuit Mandalika sebelum berlangsungnya MotoGP 2022. (Foto: MGPA)

Peristiwa

Perbaikan Lintasan Sirkuit Mandalika Segera Dimulai
Para tersangka kejahatan seksual terhadap anak yang dibekuk Polda DIY. Foto: Instagram @humasjogja

Peristiwa

Kejahatan Seksual pada Anak Dibongkar Polda DIY, Ortu Wajib Awasi Penggunaan HP
Petugas Polsekta Gedongtengen Polresta Yogyakarta saat gelar operasi pekat di cafe kawasan Sarkem. (Foto: Humas Polresta Yogya)

Peristiwa

Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sejumlah Cafe di Sarkem