NYATANYA.COM, Jakarta – Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama (Menag) melarang tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara.
Unggahan tersebut disertai narasi, “Dilarang pakai pengeras suara.. Apakah memang suaranya bikin panas?? Tidak, justru bikin adem pikiran dan hati manusia. Semoga tidak mengurangi kualitas ibadah di bulan ramadhan. Marhaban ya Ramadhan, Selamat menunaikan ibadah Ramadhan.”
Faktanya, klaim pelarangan tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara adalah keliru.
Dilansir dari kompas.com, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyampaikan tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid ataupun mushola.
Menurutnya, justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah.
Adapun terkait penggunaan pengeras suara tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara dari dalam dan luar serta batas volume paling besar 100 dB, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni umat beragama.
Jadi berita yang beredar dalam unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama (Menag) melarang tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara, adalah tidak benar alias hoaks.
Link counter:
Sumber: infopublik.id