Home / News

Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:45 WIB

Hydrant Kering di Kampung Padat Penduduk Cegah Kebakaran

Damkarmat Kota Yogyakarta menyediakan hydrant kering untuk mengatasi kebakaran di pemukiman padat penduduk di Kampung Notoprajan Kemantren Ngampilan Yogyakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

Damkarmat Kota Yogyakarta menyediakan hydrant kering untuk mengatasi kebakaran di pemukiman padat penduduk di Kampung Notoprajan Kemantren Ngampilan Yogyakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta menyediakan hydrant kering untuk mengatasi kebakaran di pemukiman padat penduduk seperti yang dilakukan di Kampung Notoprajan Kemantren Ngampilan Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).

Alat ini diharapkan membantu proses pemadaman api yang sulit diakses petugas Damkarmat.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan hingga saat ini sudah sebanyak 19 kampung padat penduduk yang dipasang alat hydrant kering yang menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kebakaran.

Alat ini diharapkan juga dapat membantu petugas pemadam kebakaran memadamkan api di daerah padat penduduk, agar api tidak semakin meluas.

“Ini merupakan bentuk inventarisasi yang diharapkan dapat dikelola dengan baik dalam pemeliharaannya dan pemanfaatan hydrant di kampung padat penduduk untuk mencegah terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Pemberian hydrant ini juga mendorong bagi para pelaku usaha dan pelaku ekonomi agar tidak hanya memiliki hydrant saja namun tetap memaksimalkan penanggulangan kebakaran.

Baca juga   Wawali: Ora Kreatif Ora Duwe Masa Depan

“Semoga ini dapat dikelola agar efektifitasnya menjadi bermanfaat dan sebagai penanggulangan kebakaran di titik-titik dimana daerah mereka dibangun,” ujarnya.

Kepala Damkarmat Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengungkapkan pembangunan jalur hydrant kering kampung di Notoprajan memiliki tiga siammese connection dan 13 titik box hydrant yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran.

“Kami mengajak semua pihak baik itu pemerintah maupun swasta untuk ikut membangun jaringan hydrant di kampung terpencil agar tingkat kebakaran dspat ditanggulangi,” ujarnya.

Menurutnya kendala sejauh ini tidak ada, hanya saja dalam proses pembangunannya beberapa hal yang perlu dicermati adalah banyaknya jaringan yang ada di bawah jaringan hydrant kering kampung yakni seperti jaringan saluran limbah, saluran hujan, PDAM.

Baca juga   Masuk Nominasi Lomba Kelurahan Tingkat Nasional, Tim Lakukan Verifikasi di Jebres Surakarta

Sehingga dibutuhkan butuhkan koordinasi dan kecermatan agar jaringan tidak saling mengganggu sistem instalasi yang sudah dibangun.

“Pembangunan ini tidak menyeluruh diberikan ke masyarakat, ada beberapa aspek kondisional di wilayah yang sekiranya memang butuh dibangunkan hydrant di wilayahnya. Seperti aspek kepadatan penduduk dan akses jalan yang tidak bisa dilewati mobil. Jika bisa masuk ke titik kedalam kampung yang padat dengan kendaraan mobil maka ini bukan menjadi keharusan adanya pembangunan hydrant,” ungkap Octo.

Ia berharap dengan pembangunan ini sinergi dari beberapa pihak dapat terwujud, sehingga sistem kebakaran lingkungan, proteksi kebakaran di wilayah semakin bagus untuk mengcover wilayah sekitar.

“Diharapkan dengan diberikan hydrant di kampung padat penduduk masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang ada dan turut menjaga, memelihara, merawat sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan bisa digunakan,” katanya.

(Hes/N1)

Share :

Baca Juga

Gubernur Ganjar Pranowo melihat kondisi rumah Siti Khotimah di Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. (Foto: Humas Jateng)

News

Puluhan Tahun Tinggal Bersama 17 Orang, Siti Khotimah Kaget Rumahnya Diperbaiki Ganjar
Sri Sultan Hamengku Buwono X saat rakor secara daring bersama Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: nyatanya.com/Humas Pemda DIY)

News

Genjot Vaksinasi Covid-19, DIY Targetkan 20.000 Orang Per Hari
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. (Foto: Kemendagri)

News

Kemendagri: Regulasi Turunan UU IKN Selesai Akhir Maret 2022

News

75 Parpol Berhak Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024
Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan pihaknya sampai sekarang ini belum menerima secara resmi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. (Foto: Antara)

News

Hingga Kini Dishut Kalteng Belum Terima SK Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan
Foto: Humas Jateng

News

Kirim Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp1,87 Miliar, Ganjar: Relawan Harus Solid
Foto: Dok KPK

News

KPK Tahan HS, Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Kepala Bagian Tata Usaha BPBD Jateng Safrudin. Foto: Diskominfo Jateng

News

BPBD Jateng Pastikan Banjir Rob Mulai Surut, Begini Penjelasannya