NYATANYA.COM, Sleman – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen mengedepankan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya, melalui penandatanganan Deklarasi Jogja untuk Keterbukaan Informasi Publik, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, Riena Retnaningrum, pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Kualitas Demokrasi melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional, di Ball room Kasultanan Royal Ambarukmo, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut Riena, di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo terus menekankan jajarannya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Termasuk, mewujudkan keterbukaan informasi publik. Permintaan informasi dari masyarakat, tidak termasuk yang dikecualikan, mesti segera ditanggapi.
“Pimpinan kami mewajibkan, permintaan informasi dan aduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam waktu 2×24 jam, serta harus cepat, mudah, dan tuntas. Berbagai kanal aduan juga dibuka, bahkan seluruh OPD harus memiliki media sosial yang mudah diakses masyarakat,” bebernya, saat menjadi narasumber pada Forum Koordinasi dan Konsultasi tersebut.
Diakui, sejak kepemimpinan Gubernur Ganjar, Pemprov Jateng sudah empat kali menjadi provinsi informatif. Meski begitu, hingga kini pemprov terus berupaya untuk selalu dekat dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
“Jawa Tengah memiliki tagline bahwa Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat harus mudah, murah, cepat, dan harus berbasis media sosial. Jadi, informasi yang dibutuhkan masyarakat di Jawa Tengah tidak boleh diabaikan. Permintaan informasi dari masyarakat harus segera ditanggapi,” tutur Riena.
Sementara, Deputi VII Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa sebagai penyelenggara mengungkapkan, kegiatan tersebut untuk mengoptimalkan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
“Kualitas demokrasi di Indonesia harus terus diupayakan dan ditingkatkan, salah satunya dengan meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik. Kalau Pemilu dan Pemilihan Serentak itu mekanisme yang sudah ada untuk seleksi pemimpin. Akan tetapi, modal dasarnya dengan Keterbukaan Informasi Publik wajib hukumnya,” ungkap Arief.
Ditambahkan, berdasarkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dirilis oleh Komisi Informasi Pusat, nilai IKIP Nasional 2022 yakni 74,43 yang diperoleh dari gabungan penilaian dari informan ahli di 34 provinsi dan dari 17 informan nasional. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 71,37.
Ada lima kategori penilaian IKIP, yakni butuk sekali, buruk, sedang, baik dan baik sekali. Dengan nilai tersebut, IKIP Nasional berada dalam kategori sedang.
Karenanya, Arief berharap nilai IKIP bisa mengalami kenaikan dengan kerja sama semua pihak, baik di daerah maupun di pusat. Apalagi, pemerintah memiliki program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN, salah satunya Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
(*/N3)