Home / News

Minggu, 6 Februari 2022 - 10:38 WIB

Imigrasi Merauke Amankan WN Filipina yang Masuk Wilayah Indonesia Lewat Jalur Tikus

Tim intel dan penindakan Kantor Imigrasi Klas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan seorang Warga Negara (WN) Filipina berinisial RLA yang memasuki wilayah NTT melalui jalur tikus. (Foto: ANTARA)

Tim intel dan penindakan Kantor Imigrasi Klas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan seorang Warga Negara (WN) Filipina berinisial RLA yang memasuki wilayah NTT melalui jalur tikus. (Foto: ANTARA)

NYATANYA.COM, Sikka – Tim intel dan penindakan Kantor Imigrasi Klas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan seorang Warga Negara (WN) Filipina berinisial RLA yang memasuki wilayah NTT melalui jalur tikus.

“WN Filipina itu diamankan di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, karena tinggal di daerah itu tanpa dokumen keimigrasian sejak Juli 2021,” kata Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/1/2022).

Menurut Eko, WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah Nunukan sejak Juni 2021 lalu.

Baca juga   Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Bali, Dua karena "Overstay", Satunya Lagi Bikin Onar

Ia datang ke Nagekeo karena mengikuti istri dan anaknya.

Eko menuturkan, RLA diamankan oleh pihak imigrasi Maumere, karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa WN Filipina tersebut ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

“Akhirnya tim langsung menuju ke lokasi untuk menjemput dan mengamankan yang bersangkutan,” tambahnya.

Eko menegaskan, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham NTT), Marciana Dominika Djone, maka yang bersangkutan akan segera diproses sesuai prosedur dan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan.

Baca juga   Langgar Wilayah Perbatasan RI - Timor Leste, Sembilan WNI Dideportasi

Warga Negara Filipina tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

WN Filipina itu juga dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dalam waktu dekat.

Untuk sementara, WN FIlipina tersebut akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Kupang.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Siswa SMP di Kabupaten Temanggung mulai mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. (Foto: Diskominfo Temanggung)

News

Siswa SMP di Temanggung Mulai Divaksin Covid-19
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: InfoPublik)

News

Pemerintah Fokus Pertahankan Kasus Covid-19 Tetap Rendah
(Ilustrasi/nyatanya.com)

News

Satgas Khusus Telah Berhasil Pindahkan 1.235 Isoman
(MC Kalsel)

News

Dirilis, Logo Resmi MTQ Nasional XXIX Tahun 2022
(ilustrasi:nyatanya.com)

News

DIY Tambah 1.731 Kasus Positif Covid-19
Membantu petani di saat harga anjlog, ASN di Kabupaten Magelang gelar aksi borong cabai dan sayur petani. (Foto: Humas/beritamagelang)

News

ASN Magelang Ramai-ramai Borong Cabai dan Sayur, Ada Apa?
Foto: Dok Komisi Yudisial

News

KY Kembali Buka Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Syarat dan Jabatan yang Dibutuhkan
Sosialisasi seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (12/11/2021). (Foto: Kemendagri.go.id)

News

Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu