NYATANYA.COM, Jakarta – Setelah memperoleh izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Indofarma Tbk siap memproduksi 13,8 juta tablet Ivermectin pada awal Juli ini hingga Agustus 2021. Target itu menyesuaikan dengan bahan baku yang telah tersedia maupun proses pengiriman dari penyedia bahan baku negara lain.
“Perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin eksisting 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting,” terang perusahaan dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021).
Perseroan telah mengantongi izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan BUMN akan menggenjot produksi Ivermectin untuk mengatasi ketersediaan obat terapi covid-19 di Indonesia di tengah lonjakan kasus dalam beberapa waktu terakhir.
PT Indofarma Tbk juga sudah menerangkan untuk Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg per botol isi 20 (dua puluh) tablet yang ditetapkan oleh perseroan adalah Rp123.200, atau setara dengan Rp6.160 per tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700, atau setara Rp7.885 per tablet.
Ivermectin telah mendapat lampu hijau untuk uji klinis obat Covid-19. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat Covid-1 segera dilakukan.
Perlu diketahui produk Ivermectin ini tidak bisa dibeli bebas.Ivermectin hanya bisa diperoleh dengan resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc. (*)