NYATANYA.COM, Jakarta – Indonesia kembali akan kedatangan vaksin merek AstraZeneca sebanyak 1.750.800 dosis yang akan tiba pada Selasa (18/1/2022). Vaksin ini merupakan donasi dari pemerintah Jepang.
Vaksi AstraZeneca yang masuk kedatangan tahap ke-199 ini, diperkirakan sampai ke tanah air sekitar pukul 23.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menggunakan maskapai Japan Airlines bernomor penerbangan JL 729.
Terkait dengan vaksin di atas, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 22 Februari 2021, telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA untuk Vaksin AstraZeneca. Sehingga penggunaan vaksin ini dapat dipastikan aman dalam berkontribusi pada vaksinasi massal yang sedang digencarkan pemerintah.
Vaksin yang datang kali ini merupakan vaksin jadi atau siap pakai. Nantinya, vaksin ini akan diberikan kepada masyarakat luas yang mengikuti program vaksinasi massal yang selenggarakan oleh pemerintah pada beberapa waktu ke depan.
Mengingat, pemerintah bersama dengan para pemangku kepentingan tengah melakukan vaksinasi lanjutan secara gencar dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, pemerintah mulai memberikan vaksinasi ketiga atau booster secara gratis pada dua kelompok prioritas yakni lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan mulai 12 Januari 2022.
Tujuan dari pemberian vaksin ini, meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, karena wabah global Covid-19 masih mengancam setiap masyarakat di berbagai pelosok tanah air.
“Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi,” kata Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Alasan memberikan vaksin ketiga ini untuk keselamatan masyarakat di masa mendatang. Mengingat, ancaman dari bermutasinya virus Covid-19 yang masih berpotensi terjadi di dalam negeri.
“Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” kata Presiden.
Pemberian gratis vaksinasi ketiga ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu yakni calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya. Syarat tersebut mutlak bagi calon penerima vaksin ketiga.
“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini,” tutur Presiden.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id