Home / News

Sabtu, 2 April 2022 - 16:04 WIB

Indonesia – Malaysia Tandatangani Kerja Sama Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, JUmat (1/4/2022) di Jakarta. (Foto: InfoPublik)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, JUmat (1/4/2022) di Jakarta. (Foto: InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan Murugan itu akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Kedua pejabat negara tetangga tersebut juga sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.

“Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2016,” kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU. MoU itu tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga/ ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten.

Baca juga   Presiden Berharap Hendi Teruskan Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, Perwakilan RI di Malaysia berwenang, menetapkan besaran upah minimum PMI (RM1,500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM7,000). Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

“Gaji mereka (PMI-red) minimal RM1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Itu kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM1200,” katanya seraya mengatakan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.

“Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan,” katanya.

Baca juga   Kemenag dan Komisi VIII DPR Segera Bahas Revisi Undang-Undang Haji

Ditegaskan Ida Fauziyah, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8), itu merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia.

“Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah,” ujarnya.

Di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, pada Jumat (1/4/2022) pagi, di Istana Merdeka, Jakarta, juga telah ditandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(Foto: Istimewa)

News

Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Berhenti Beroperasi
(Foto: ANTARA)

News

Semeru Erupsi, BPBD Jatim Imbau Masyarakat Jauhi Daerah Aliran Sungai
Presiden Jokowi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan sejumlah Menteri ketika berkemah dan bermalam di IKN. (Foto: BPMI Setpres)

News

Cerita Presiden Berkemah di IKN Bersama para Menteri dan Ketua MPR
Presiden Joko Widodo. Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi Serahkan Anugerah 5 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara
Foto: Istimewa

News

Siap-siap! Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Segera Dimulai
Konferensi pers Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SBMPTN Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: InfoPublik

News

Hari Ini Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Jalur SBMPTN 2022, Klik Link Berikut
Foto: Humas Jateng

News

Ganjar Berharap Politeknik GUSDURian Purwokerto Cetak Ahli yang Moderat
Hingga H-3 Lebaran tercatat sekitar satu juta kendaraan pribadi yang telah masuk ke Jalan Tol Batang – Semarang. (Foto: MC Batang)

News

Sejuta Kendaraan Pribadi Masuk Tol Batang, One Way Berlaku Tanpa Jeda Waktu