NYATANYA.COM, Jakarta – Aturan penggunaan logo hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-77 diatur dalam pedoman logo yang dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara RI.
Hal ini bertujuan agar logo tidak disalahgunakan dan menjadi perbedaan makna.

Penggunaan logo yang benar adalah harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten baik orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan pedoman logo, tanpa pengecualian.


Dengan mengikuti acuan, maka skala logo dan karakter visual yang sudah dirancang akan terjaga visibilitas dan konsistensinya. (*)
Sumber: indonesiabaik.id