NYATANYA.COM, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ngarsa Dalem turut mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Karena tidak ada pilihan untuk menurunkan (kasus positif virus Corona). Kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” terang Ngarsa Dalem dalamketerangan persnya. (N1)
Berikut ini cakupan pengetatan yang berlaku selama PPKM Darurat di DIY: