NYATANYA.COM, Yogyakarta – Seperti diketahui, penyedia pinjaman online alias pinjol wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK. Jika tidak terdaftar sudah bisa dipastikan penyedia pinjol tersebut ilegal alias abal-abal.
Untuk mengetahui penyedia pinjaman online tersebut legal atau ilegal, infografis berikut memberi penjelasan bagaimana mengetahui pinjol itu legal atau tidak. (*)







Infografis: indonesiabaik.id