NYATANYA.COM, Yogyakarta – Ada aturan baru tentang penggunaan nama di Dokumen Kependudukan, seperti KK, KTP dan Akta.
Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.
Di samping tata cara itu, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan. (*)
Sumber: indonesiabaik.id