NYATANYA.COM, Jakarta – Korlantas Polri telah memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol yang berlaku sejak 1 April 2022 dengan dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. (*)

Sumber: indonesiabaik.id