NYATANYA.COM, Yogyakarta – Ibu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat sehingga mesti mendapatkan vaksin.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Apa saja syarat vaksinasi bagi ibu hamil? Monggo disimak dalam infografis yang dikeluarkan indonesiabaik.id. (*)