NYATANYA.COM, Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan masyarakat untuk meminjam dana melalui fintech terdaptar yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Tak hanya itu, masyarakat juga haruslah sebisa mungkin menghindari peminjaman di luar kemampuan bayar yang berujung pada gagal bayar. Yang terpenting adalah memahami risiko berhutang itu sendiri, seperti mengalami penagihan oleh debt collector.
Bijak dan hati-hatilah untuk mengajukan pinjaman online. Jangan sampai terjebak. (*)