NYATANYA.COM, Yogyakarta – Vaksinasi dosis keempat atau booster kedua telah mulai dilakukan oleh pemerintah bagi tenaga kesehatan. Jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster kedua telah diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/C/3856/2022 tentang Update Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan), di mana ada tambahan jenis vaksin Pfizer untuk penerima booster pertama Moderna. (*)
Sumber:indonesiabaik.id