NYATANYA.COM, Jakarta – Berdasarkan SE No 23 Th 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi, masa Karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari. (*)
Sumber: indonesiabaik.id
Rabu, 8 Desember 2021 - 11:59 WIB
Infografis: indonesiabaik.id
NYATANYA.COM, Jakarta – Berdasarkan SE No 23 Th 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi, masa Karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari. (*)
Sumber: indonesiabaik.id