NYATANYA.COM, Yogyakarta – Masyarakat yang belum memiliki NIK, kini bisa ikut vaksin. Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi. (*)
