NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan menegaskan pasien Covid-19 konfirmasi kasus Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman). Namun ada syarat-syaratnya. Apa saja syarat dan ketentuannya? Simak infografisnya ya lur. (*)
Sumber: indonesiabaik.id