NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun, ada beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikannya.
Apa saja aturan yang berlaku ya? Simak infografisnya lur.
(*/N1)
Sumber: indonesiabaik.id