NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19. Sesuai dengan Instruksi Gubernur No.20/INSTR/2021. Berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021.
Dimana untuk supermarket dan pasar kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 sedangkan non kebutuhan pokok buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50%, dan khusus apotek diperbolehkan buka 24 jam.
Warung makan dan sejenisnya maksimal buka hngga pukul 20.00 dengan kapasitas makan di tempat 3 orang. Sedangkan restoran dan kafe dalam gedung 100% delivery/take away. (*)