NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah pusat memperpanjang waktu pelaksanaan PPKM Darurat yang sedianya berakhir 20 Juli 2021, diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.
Untuk menindaklanjuti ketentuan ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono mengeluarkan instruksi Nomor: 19/INSTR/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota pada tanggal 21-25 Juli 2021. (*)


