NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah melanjutkan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dimana terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di masa PPKM Level 4, dengan tujuan mampu menekan angka kematian dan antisipasi varian baru. (*)