NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di tempat tertentu.
Pelonggaran pemakaian masker, atau diperbolehkan lepas masker bagi masyarakat berlaku jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Maka dari itu, saat melepas masker pastikan kondisi di sekitar aman dan tidak ramai orang. (*)
Sumber: indonesiabaik.id