Home / Infografis

Minggu, 5 Juni 2022 - 13:08 WIB

Infografis Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Infografis: indonesiabaik.id

Infografis: indonesiabaik.id

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa MUI No.32/2022, terkait pelaksanaan kurban di wabah PMK, ada empat status hewan kurban yang terinfeksi PMK. Keabsahan hewan kurban bergantung pada kondisinya saat terinfeksi virus.

Baca juga   Infografis Cacar Monyet Masuk Indonesia

Terkait PMK, umat muslim tak perlu khawatir jika menemukan lubang pada telinga atau penandaan pada tubuh hewan kurban yang menandai sudah vaksin. Keduanya tidak mengurangi kualitas daging dari hewan kurban yang akan dibagikan, dikonsumsi, atau diolah penerimanya. (*)

Baca juga   Pemkab Wonogiri Tutup Seluruh Pasar Hewan, 13 Sapi Tersuspek PMK Berasal dari Luar Daerah

Sumber: indonesiabaik.id

Share :

Baca Juga

Infografis: indonesiabaik.id

Infografis

Infografis Daftar Jemaah yang Berhak Berangkat Haji 2022
Infografis: indonesiabaik.id

Infografis

Infografis: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
nyatanya.com/Pemprov Jateng

Infografis

Infografis Tangkal Varian Baru Covid-19, Pakai 2 Masker
(nyatanya.com/Humas Pemda DIY)

Infografis

Infografis PPKM Level 4 Covid-19 di DIY
(Infografis: indonesiabaik.id)

Infografis

Infografis 20 Tempat Wisata yang Ikut Uji Coba Pembukaan Wisatawan
(Infografis: Humas Pemkot Yogya)

Infografis

Infografis Narahubung Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Yogya

Infografis

Infografis Aturan Nama pada Dokumen Kependudukan
(Infografis: indonesiabaik.id)

Infografis

Infografis Hasil PPKM Membaik Penyesuaian Aturan Dilakukan