NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri.
Untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu Bandara, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim Batam, dan Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19. Selain itu, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. (*)
Sumber: indonesiabaik.id