
NYATANYA.COM, Yogyakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan #Pemilu2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan #JadwalPemilu 2024 sudah disepakati. (*)
Sumber: indonesiabaik.id
Senin, 20 Juni 2022 - 14:08 WIB
Infografis: indonesiabaik.id
NYATANYA.COM, Yogyakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan #Pemilu2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan #JadwalPemilu 2024 sudah disepakati. (*)
Sumber: indonesiabaik.id