NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia. Adapun besaran kanaikan tarif ojol ini beragam berdasarkan sistem zonasi. Tarif terbaru ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022.
Ketentuan itu tertuan dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. (*)
Sumber: indonesiabaik.id