NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Tarif PPN akan naik pada 1 April 2022 menjadi 11% dan mulai 1 Januari 2025 menjadi 12%. Kenaikan ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku dimana perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Kenaikkan ini juga disertai pengecualian-pengecualian objek PPN. (*)