NYATANYA.COM, Yogyakarta – Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diubah mulai awal tahun ini. Pemerintah memangkas masa karantina bagi WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 7 – 10 hari. (*)
Sumber: indonesiabaik.id