NYATANYA.COM, Surakarta – Tingginya kasus penularan Virus covid-19 di Kota Surakarta, Pemkot Surakarta mengeluarkan surat edaran mengenai Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran Sovid-19.
Surat Edaran Darurat mengatur juga mengenai kegiatan di pasar tradisonal/ pasar darurat termasuk di Kota Surakarta. Jam operasional pasar tradisional/pasar darurat, dimulai pukul 05.00-17.00 WIB dan bongkar muat barang jam 02.00-05.00 WIB. Adapun yang beroperasi yaitu pasar-pasar yang menjual komoditas pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Berdasarkan point tersebut, Walikota Surakarta melalui Sekda Surakarta, Ahyani, bersama Forkopimda Kota Surakarta, Sabtu(3/7/2021) mengeluarkan Surat edaran terkait dengan penutupan sementara dan tidak beroperasinya pasar tradisional khusus yang dilaksanakan mulai 4 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Ada 12 pasar yang ditutup sementara yaitu Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo, pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu, Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudirejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, Pasar burung dan Ikan Hias Depok.
“Selama penutupan sementara, pedagang di pasar tersebut dilarang melakukan aktivitas kecuali pengambilan barang pada hari Minggu (4/7/2021) sampai jam 10.00, serta untuk pasar burung dan ikan hias depok diijinkan untuk merawat hewan selama penutupan sementara,” Ahyani dalam keterangan pers. (*)