NYATANYA.COM, Jakarta – Tiga anak muda tiba-tiba muncul mengaku mirip Warkop DKI, dan kemudian viral dengan lagak dan gayanya yang menggunakan imej Dono Kasino Indro akhirnya disikapi Indro Warkop dan anak-anak almarhum Dono dan Kasino.
Mereka mengingatkan pentingnya berkreasi tanpa mencederai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Lembaga Warkop DKI. Hal ini disampaikan Lembaga Warkop DKI dalam pernyataan sikap melalui konferensi pers virtual, Rabu (6/10/2021).
Lembaga Warkop DKI mengeluarkan 5 sikap yang dibacakan putra almarhum Dono, Satrio Sarwo Trengginas.
“Pertama, Lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun YouTube,” jelas Satrio.
Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf itu tak pernah diajukan melalui surat resmi ke Lembaga Warkop DKI. Manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah minta izin kepada Lembaga Warkop DKI, selama berbalas surel sepanjang September 2021.
Kedua, Lembaga Warkop DKI konsisten dengan hal-hal yang disampaikan pada jumpa pers 20 September 2021. Kegiatan komersial termasuk konten dalam bentuk apapun yang pakai nama Warung Kopi Dono Kasino Indro tak bisa dilakukan tanpa izin Lembaga Warkop DKI.
“Termasuk penggunaan nama Dono, Kasino, Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku dengan PT Falcon,” imbuhnya.
Ketiga, Lembaga Warkop DKI pemegang hak eksklusif yang sah atas nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” alias Warkop DKI. Perlindungan atas merek telah diakui dan ditegaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI).

“Hal mana dalam salah satu pernyataannya DJKI menegaskan adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek Warung Kopi Dono Kasino Indro dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI,” urainya.
Keempat, Lembaga Warkop DKI memperingatkan agar Warkopi tak lagi memakai nama Warkopi dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kalender sejak tanggal pernyataan sikap dibuat, yakni 6 Oktober 2021.
“Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI, yang telah dilindungi oleh hukum,” tandas Satrio.
Terakhir, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan manajemen memahami serta menghormati sikap Lembaga Warkop DKI. Ini dapat ditunjukkan dengan melaksanakan apa yang telah diminta Lembaga Warkop DKI pada kesempatan pertama.
Nama Warkopi sempat menjadi sorotan publik karena disebut mirip Dono Kasino Indro yang tergabung dalam grup lawak Warkop DKI. Mereka membuat konten parodi Warkop DKI bertajuk Sketsa Warkopi.
Ketiga pemuda itu adalah Sepriadi Chaniago, Alfred atau Dimas, dan Alfin Dwi Krisnandi. Sepriadi dianggap sangat mirip dengan Dono, Alfred mirip Kasino, dan Alfin dinilai mirip Indro. (Aja)