NYATANYA.COM, Yogyakarta – Berdasarkan Instruksi Mendagri No.34/2021 yang diturunkan melalui Ingub DIY No.23/2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4, perusahaan sektor esensial dapat menerapkan 100 persen kerja dari kantor atau working from office dengan pengaturan 2 shift atau lebih.
“Yang boleh masuk kawasan industri memiliki beberapa kriteria yaitu usia kerja 15-64 tahun, sudah melakukan vaksin Covid-19 minimal dosis 1, kondisi sehat, bukan kasus konfirmasi Covid-19, dan bukan kontak erat dari kasus konfirmasi Covid-19,” jelas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (18/8/2021) sore, di Jakarta.
Penjelasan yang disampaikan pada Rakor Penerapan Protkes pada Industri Sektor Esensial itu diikuti secara daring oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Lebih lanjut, Menteri Luhut menyampaikan bahwa semua karyawan dan pengunjung kawasan industri wajib menjalani screening kesehatan digital sebelum masuk ke kawasan industri.
“Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perindustrian; saat ini terdaftar 268 perusahaan dengan jumlah karyawan 484 ribu orang,” ujarnya.
Untuk DIY, perusahaan pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) di DIY yang masih berlaku per Selasa (17/8/2021), berjumlah 180 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari 69 perusahaan kritikal dan 111 perusahaan esensial.
Sementara, IOMKI yang dicabut berjumlah 41 dengan rincian 16 perusahaan kritikal dan 25 perusahaan esensial. Alasan pencabutan IOMKI adalah kurang tertibnya perusahaan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan.
Terkait dengan jumlah pelanggaran, terdapat 4 perusahaan di DIY yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan aduan dan sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY untuk mematuhi protokol kesehatan.
Namun demikian, per Selasa (17/8/2021), terdapat 6 perusahaan di DIY yang dapat beroperasi penuh, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional No. 8/368/KPAII/VIII/2021 dengan rincian sebagai berikut:
- PT. Karya Hidup Sentosa/Quick Tractor (Kulon Progo)
- PT. Eagle Glove Indonesia (Sleman)
- PT. Lezax Nesia Jaya (Sleman)
- PT. Kusuma Sandang Mekarjaya (Sleman)
- PT. Dhanar Mas Concern (Sleman)
- PT. Setiaji Mandiri (Sleman)
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa ada perusahaan-perusahaan yang sudah mau beroperasi, namun ada juga yang tidak aktif karena alasan ekonomis dan beroperasi kembali setelah Covid-19. Terdapat total 79 perusahaan tutup sementara dan menerapkan kerja di rumah saat PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4.
Meski demikian, saat ini, terdapat enam perusahaan yang diujicoba untuk beroperasi.
“DIY ada 6 perusahaan yang diujicoba untuk beroperasi secara penuh. Pada prinsipnya perusahaan-perusahaan tadi itu boleh buka 100 persen, tapi diatur jam masuk pegawainya,” jelasnya.
Ditambahkan Aji, ketentuan yang ditetapkan ini tentunya mengacu pada Instruksi terbaru Mendagri terkait pengaturan jam kerja untuk perusahaan atau industri sektor esensial. (*)