Home / News

Jumat, 8 Juli 2022 - 13:21 WIB

Ini Kata Pakar Hukum Unair Soal Pencabutan Izin ACT

NYATANYA.COM, Surabaya – Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Prawita Thalib, menyebut dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) melanggar hukum.

“Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Prawitra, Kamis (7/7/2022) sebagaimana dikutip dari selalu.id.

Dalam hal ini, ACT terkena undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang aturan Pengumpulan Uang atau Barang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang disebutkan dilarang mengambil keuntungan.

Baca juga   Parah! Donasi Masyarakat yang Dipotong ACT Mencapai Rp450 Miliar

Prawitra menyampaikan, karena ACT telah berbadan hukum, yayasan ini dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan, baik oleh pendiri maupun pengurusnya.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam PP itu, kata dia, dijelaskan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

“Yang artinya operasional dari pengumpulan dana sosial tersebut hanya bisa diambil sebanyak-banyaknya 10 persen dari total pengumpulan sumbangan,” terangnya.

Baca juga   Massa FMP Segel Kantor ACT Jatim, Tuntut Pengusutan Kasus Penyelewengan Dana

Lebih lanjut Prawitra menerangkan, dengan kejelasan dugaan penyelewengan dana masyarakat ini, perlunya melihat kembali anggaran dasar dari ACT yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina.

Ia menambahkan, hal tersebut untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi yang terdapat dalam anggaran dasar.

“Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya. Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini. Termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan,” terangnya. 

(Ade/SL1/N1)

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (5/7/2021). (Foto:nyatanya.com/Humas Pemda Jateng)

News

Tiga Hari PPKM Darurat di Jateng 1.706 Pelanggar Terjaring Operasi
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan secara virtual pada The 1st Finance Minister and Central Bank Governors Meeting, sebagai bagian dari side event Presidensi G20 Indonesia 2022, pada Kamis (17/2/2022). (Foto: BPMI/Setpres)

News

Presiden: Kerja Sama dengan G20, Salah Satu Kunci Pemulihan Ekonomi Global
(Biro Humas Kementerian Kominfo)

News

Dua Startup Indonesia Raih Penghargaan G20 Innovation League 2021
Emil, salah satu pedagang di Jalan AM Sangaji Yogya yang ikut kecipratan untung dari gelaran Sidang Kedua DEWG G20 di Hotel Tentrem. (Foto: InfoPublik/ Eko Budiono)

News

Pedagang di Jalan AM Sangaji Kecipratan Cuan Sidang Kedua DEWG G20 di Yogyakarta
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat bertemu koordinator acara Mennonite World Conference (MWC) ke-17 di rumah dinas. Foto: Humas Jateng

News

Umat Kristen Sedunia Konferensi di Jawa Tengah, Ganjar: Momentum Suarakan Perdamaian
Wapres Ma’ruf Amin beserta Ibu Wury Ma’ruf Amin melaksanakan Salat Id di Masjid Istiqlal Jakarta pada Senin (2/5/2022). Foto: BPMI Setwapres

News

Wapres Ma’ruf Amin Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
Pelaku pesta miras berikut barang bukti berhasil diamanakan anggota Polsek Grogol Polres Sukoharjo. (Foto :Dokumen Polres Sukoharjo)

News

Terima Aduan Warga, Polsek Grogol Bubarkan Pesta Miras
(ilustrasi: nyatanya.com)

News

Zona Merah di Jateng Kini Menjadi 25 Daerah