Home / News

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:29 WIB

Ini Ketentuan Terbaru Syarat Perjalanan Penumpang Transportasi Laut selama Nataru

Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, aturan baru yang dikeluarkan pada Jumat (17/12/2021) tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” ujar Arif.

Baca juga   Hadapi Libur Akhir Tahun Pemkot Yogya Siagakan Kembali Satgas Covid-19

Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia: wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Baca juga   Polresta Yogyakarta Siap Amankan Libur Idulfitri 2024

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Arif.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Rekayasa lalu lintas ganjil genap selama periode arus balik 12-16 April 2024. (Foto: Dok. NTMC Polri)

News

Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Dimulai 12 – 16 April 2024
Foto: BPMI Setpres

News

Kunjungi Tenda Pengungsi Gempa Cianjur, Presiden Jokowi Bagikan Makanan Siap Saji dan Janjikan Hal Ini
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun memeriksa kebdaraan saat apel Gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2021. (Foto: Humas/beritamagelang)

News

Polres Magelang Gelar Operasi Patuh Candi 2021
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta kepada Polda atau Polres se-Jawa Timur memberantas segala macam praktek perjudian. Foto: selalu.id

News

PWNU Jatim Dukung Penuh Polri Berantas Judi Online dan Konvensional

News

Sektor Pertanian Tak Tergarap Optimal, Petani Inginkan Bupati Baru di Sleman
Wapres Maruf Amin. Foto: BPMI Setwapres

News

Wapres Optimis Ekosistem Halal di DIY Berkembang Pesat, Salah Satunya Dipengaruhi Ini
Foto: ANTARA

News

Tuntaskan Sengketa Laut China Selatan, AS Sarankan Penyelesaian Damai
Petugas pemadam kebakaran tengah berusaha memadamkan kobaran api. (Foto: istimewa)

News

Pemilik Rumah Pergi, Rumah Ludes Terbakar