NYATANYA.COM, Surakarta – Pasangan suami istri (Pasutri) SDT (24), dan NA (24), keduanya merupakan warga Bantul Yogyakarta, diringkus polisi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon Solo pada Jumat (27/5/2022) pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK. MSi melalui Kapolsekta Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Preevost, SIK. MH mengatakan kronologis peristiwa ditangkapnya pasutri membawa minuman ciu diawali dengan kecurigaan petugas yang tengah berpatroli di wilayah hukum Polsekta Pasar
Kliwon.
Polisi yang mencurigai adanya pasangan pria dan wanita berboncengan naik sepeda motor dari arah Timur (Karanganyar) menuju Barat (Yogya) membawa barang dibungkus plastik warna hitam nampak mencurigakan.
Pengendara sepeda motor tersebut dihentikan polisi. Saat diperiksa ternyata setelah dibuka isinya ada minuman keras (Miras ) jenis Ciu yang berjumlah 26 botol.
“Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti miras jenis ciu sebanyak 26 botol dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat membawa miras tersebut,” kata Kapolresta Solo dalam siaran persnya, Sabtu (28/5/2022).
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dikirim ke Mako Polsekta Pasar Kliwon guna di proses sesuai prosedur Tipiring,” jelas Kapolsekta Pasar Kliwon.
Sementara Kapolresta Solo Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK. MSi secara terpisah mengatakan, bahwa Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran Miras, judi dan praktik Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.
“Apabila warga masyarakat kota Solo melihat atau mendengar adanya informasi penyakit masyarakat di daerahnya, agar segera melaporkan ke Polsekta maupun Polresta Solo, petugas kepolisian akan segera menindak lanjuti laporan tersebut,” tandas Kapolresta Solo.
(*/N1)