Home / News

Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:32 WIB

Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Inmendagri Naik Pesawat Wajib PCR

Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana prasarana serta menguji standar operasional prosedur dalam pelayanan penumpang penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang rencananya akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz)

Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana prasarana serta menguji standar operasional prosedur dalam pelayanan penumpang penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang rencananya akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz)

NYATANYA.COM, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memberikan penjelasan terkait Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur syarat PCR bagi penerbangan Jawa-Bali.

Pada Senin (18/10/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada sejumlah aturan yang diubah dalam Inmendagri tersebut, salah satunya perihal syarat perjalanan menggunakan pesawat udara. Dimana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga   Dinkes Siapkan Rencana Vaksinasi Anak di Kota Yogya

Sementara itu, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen (H-1).

Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan surat edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

“Selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” kata Adita dalam siaran pers tertulis, Selasa (19/10/2021).

Baca juga   KPU Kota Yogya Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu

Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” kata Adita. (*)

Sumber: InfoPbulik.id

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo saat sidak ke RSUD Dr Moewardi Solo. (Foto: nyatanya.com/ Humas Jateng)

News

Lonjakan Pasien di RSUD Dr Moewardi Sudah Teratasi
Pelita Air akan melayani penerbangan Jakarta - Yogyakarta - Jakarta dengan armada Airbus A320-200 setiap hari dengan 1 kali penerbangan. Foto: Dok.Pelita Air

News

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Jakarta – Yogyakarta Mulai Hari Ini 20 Juni 2022
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk Brajamusti suporter PSIM di XT Square. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Oktober 2021, Pemkot Yogya Tuntaskan Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

News

Pemkot Yogya Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Nakes
Desain Papua Youth Creative Hub. (Dok. Kementerian PUPR)

News

Megahnya Papua Youth Creative Hub yang Telan Anggaran Rp98 Miliar
Disperdagkop UKM Kabupaten Batang melakukan pengawasan terhadap alat ukur di SPBU menjelang arus mudik. (Foto:MC Batang)

News

Antisipasi Kecurangan, Disperindagkop Batang Lakukan Pengawasan Takaran SPBU
Petugas Damkar Magelang berusaha menjinakkan api yang membakar bengkel forklift milik PT Kayu Lima Sentosa di Dusun Keron, Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang mengalami kebakaran, pukul 00.29 WIB, Senin (13/12/2021). (Foto: humas/beritamagelang)

News

Bengkel Forklift Terbakar, Kerugian Ditaksir 300 Juta Rupiah
Pasar hewan di wilayah Temanggung ditutup selama dua pekan, mulai Kamis (9/6/2022) hingga Rabu (22/6/2022). Penutupan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Foto: MC Kab.TMG

News

Kasus PMK Terus Meningkat, Pasar Hewan di Temanggung Tutup Dua Pekan